PENA24JAM.COM, GUNUNG MALELA – Narkotika jenis sabu yang menjadi barang bukti atas penangkapan Warga Jalan Asahan KM 17, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, bandarnya disebut Anto Buncit.
“Anto Buncit bandarnya itu. Tapi belum Ditangkap, masih di kampung ini,” sebut seorang warga melalui seluler, Sabtu (9/3/2024) sekitar jam 10.18 WIB.
Selain itu, satu dari tiga warga Nagori Bangun yang turut ditangkap, yakni BS (19) disebut adik ipar dari Anto Buncit. “Adik istrinya satu ikut ditangkap,” ungkapnya.
Untuk itu, Sat Narkoba Polres Siantar diminta tak hanya menangkap ketiga warga Nagori Bangun yakni, AM (23), BS dan MP (46). Melainkan, melakukan pengembangan berlanjut.
“Sebagai warga di Nagori Bangun, menangkap bandarnya juga si Anto Buncit. Karena sudah ada anggotanya ditangkap,” jelasnya.
Dikutip dari Laman Facebook Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat. Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun, Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib.
Ke 4 pelaku itu masing masing berinisial DW (32) warga Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, AM (23) selaku penjual warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, BS selaku kurir (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP selaku Kurir (46) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dalam rilis pers nya, Kamis 7 Maret 2024 mengatakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wib awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap DW di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, karena memiliki narkotika jenis shabu.
Dari penggeledahan terhadap, DW ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 Gram, 1 buah Handphone (HP) Merek Wiko Warna Biru dan Uang tunai Sebesar Rp.100.000,00. Diinterogasi, DW mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gg. Nenas, Huta IV, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Perkebunan Karet.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP. Dimana, dari AM ditemukan barang bukti 1 buah Tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu bruto 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, 1 unit sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.
Kemudian, dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket sabu bruto 0,17 Gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 membawa ke empat pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ke empat pelaku narkoba itu sudah diamankankan guna diproses lanjut. (Humas Polres Pematangsiantar/di)
Discussion about this post