PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Mendekati akhir tahun anggaran 2023. Rekanan (pihak ketiga) dari Dinas Pertanian dan Peternakan Simalungun mengeluh.
“Kayak mana gak mengeluh. Pusing pun malahan,” keluh seorang rekanan yang minta identitasnya dirahasiakan, Rabu (20/12/2023).
Rekanan mengeluh diduga akibat pemberlakuan KW (Kewajiban) yang harus setor lebih dulu untuk memperoleh Surat Perintah Membayar (SPM).
“KW-nya 10 juta. Harus ada dulu itu disetor. Kalau tak ada, gak diteken dan diterbitkan SPM. Padahal proyek sudah selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Selain itu, KW dimaksud rekanan disebut setor via oknum ASN (Aparatur Sipil Negeri) di Dinas Pertanian dan Peternakan Simalungun yakni, Carlos.
“Orang Lapangan Bola. Melalui si Carlos itulah setornya. Mungkin dia sebagai anak main atau dipercayakan. Jadi, kalau belum setor KW, gak diteken SPM,” jelasnya.
Diketahui, proyek yang telah selesai dikerjakan bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2023. “Kalau pengerjaannya, ada yang jalan jurusan usaha tani,” katanya.
Sementara, Carlos saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (21/12/2023) sekitar jam 10.12 WIB mengaku tidak ada. “Gak ada itu bang. Proyek pun gak ada ku campuri. Nanti sorelah kita cerita-cerita bang,” ucapnya. (di)
Discussion about this post