PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Untuk sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Tindakan Kekerasan disebut berbiaya sebesar Rp9 juta tiap nagori. “9 juta. Tapi kalau nagori ku belum melaksanakan,” ungkap seorang pangulu nagori melalui seluler, Senin (9/10/2023) sekitar jam 15.39 WIB.
Biaya Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan sebesar Rp9 juta tersebut diketahui setelah perangkat nagori melakukan posting di Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori (PMPN) Simalungun.
“Kalau di nagori ku, sekdes yang ke dinas memosting. Dan di situ-lah taunya ada anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan,” jelas pangulu asal Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Informasi dihimpun, beberapa nagori yang telah melaksanakan Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan. Antara lain, Nagori Parjalangan, Nagori Pematang Sinaman, Nagori Sinaman Labah di Kecamatan Dolok Masagal dan Nagori Lokkung Raya di Kecamatan Raya.
Camat Dolok Masagal, Jondey Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (9/10/2023) sekitar jam 15.39 WIB membenarkan adanya Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan. “Itu kegiatan nagori,” ujarnya.
Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan, lanjut camat, atas persetujuan Dinas PMPN SSimalungun. “Narasumbernya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerak dari Medan. Kalau tak salah selama dua hari,” jelasnya.
Selama dua hari, sambung camat, Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan dilaksanakan secara bertahap dan sebagai pesertanya adalah, masyarakat, gamot, kaur dan maujana. “Artinya dimasuki-lah tiap nagori,” paparnya.
Camat meyampaikan, bahwa di Kecamatan Dolok Masagal sebanyak sepuluh nagori. Dan semuanya telah melaksanakan Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan. “Program orang itunya itu. Kurang tau (bayar kepada siapa biaya Sosialisasi PPA dari Tindakan Kekerasan),” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Pemerintah Nagori pada Dinas PMPN Simalungun, Robert Kennedy Silalahi saat coba dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (10/10/2023) sekitar jam 20.00 WIB tak ada jawaban. (di)
Discussion about this post