PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Usaha diduga menyediakan minuman keras (miras) seperti Soju dan mirip bar di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, sudah pernah dirazia.
“Terdahulu sudah kita lakukan razia di lokasi. Untuk yang di Jalan Kartini Bawah belum,” balas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar, Mangaraja Nababan melalui pesan singkat, Minggu (11/9/2023) sekira jam 19.09 WIB.
Saat razia, pengelola sudah diarahkan agar berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait izin dan rekomendasi. “Kami akan lakukan penegakan peraturan bersama tim. bila tidak memiliki dokumen perizinannya bang,” tegas Mangaraja.
Sementara, pantauan di lokasi, Minggu (11/9/2023) sekira jam 00.30 WIB. Laju kendaraan warga saat melintas berpotensi terganggu. Sebab, para pengunjung dari salah satu usaha yang diduga menyediakan miras, duduk hingga ke badan jalan dan taman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmat Riadi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (28/8/2023) sekitar jam 14.57 WIB menjelaskan, pihaknya bersifat menerbitkan rekomendasi.
“Kemudian diajukan rekomendasinya ke DPMPTSP (DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Baru DPMPTSP-lah yang mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, ungkapnya, yang bersangkutan belum ada mengajukan belum ada ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pematang Siantar.
“Belum ada pengajuan ke kita. Sama juga kayak yang di daerah Tanjung Pinggir. Itu-kan banyak, belum ada juga mengajukan,” ungkapnya sembari menegaskan telah menghimbau masing-masing pengusaha agar segera mengurus.
Hanya saja, lanjut Rahmat, sampai sekarang belum juga disampaikan pengajuannya oleh masing-masing pengelola. “Itu-lah. Sekarang kan kemauan atau kesadaran diri si pengusahanya,” ucapnya.
Untuk jenis usahanya, sambung Rahmat, harus dilihat terlebih dulu ke lapangan. Jika menyediakan minuman keras dan ada bartender tergolong bar. “Tapi kalau musik biasa saja, itu cafe namanya,” paparnya seraya menyampaikan akan melakukan pengecekan.
Sementara, Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematang Siantar, Sofie Saragih melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2023) sekitar jam 17.19 WIB menyampaikan, saat ini perizinan sudah melalui sistem oss pak. apabila bapak memiliki data NIK pelaku usaha atau nama perusahaannya bisa diinfo kepada kami, hal ini akan memudahkan pelacakan disistem oss pak,” balasnya.
Disinggung mengenai penjelasan Kepala Bidang Pariwisata, Rahmat Diadili bahwa belum ada menerbitkan rekomendasi. Sofie menjelaskan, kalau rekom belum ada berarti belum diteruskan dan belum ada di dinas perizinan pak,” jelasnya. (di)
Discussion about this post