PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Siantar di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, juga gelar razia, Jumat (8/9/2023).
“Razia berlangsung kurang lebih selama dua jam,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), M.Phitra Jaya Saragih Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Raymon Andika Girsang.
Razia mulai digelar sekitar jam 22.30 WIB atas perintah Kalapas Kelas IIA, M.Phitra Jaya Saragih dan Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dan sasarannya adalah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Jumlah kamar hunian WBP yang dirazia sebanyak sembilan kamar.. Dan petugas dilibatkan selama razia digelar,” jelas Raymon didampingi Kasie Giatja Lapas kelas IIA Pematangsiantar H.Hutauruk.
Selain itu, razia digelar dalam rangka deteksi dini gangguan keamnanan dan ketertiban, berantas narkoba dan sinergitas dengan aparat penegak hukum dan back to basic pemasyarakatan.
Sementara, hasil dari razia ada ditemukan sejumlah barang terlarang masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Siantar yang dihuni WBP sebanyak 1621 orang. Antara lain, 1 buah charger handphone, 3 unit handphone merk Nokia.
Lainnya, 1 buah kabel rakitan, 2 buah sajam (senjata tajam) rakitan, Headaet, Mancis dan 1 buah tali pinggang. “Kemudian dikumpulkan untuk didata dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Raymon. (rel)
Discussion about this post