PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pasca empat dari lima orang dibebaskan Sat Narkoba Polres Simalungun disesalkan Pangulu Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut, Mendra Siregar.
“Ido na isesalhon hami daba. Hami na manakkup dohot warga. Hape dang adong pemberitahuan pembebasan (Itu yang kami sesalkan pula. Kami yang menangkap bersama warga. Ternyata tidak ada pemberitahuan pembebasan),” sesal Mendra Siregar melalui seluler, Minggu (6/8/2023) sekitar jam 18.36 WIB.
Diketahui, empat dari lima orang yang dibebaskan. Antara lain, R Harianja warga Nagori Tanjung Maraja, D Sitorus bersama A Sitorus dan B Sinaga warga Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja.
“Molo sahalak nai na ditahan, ima warga ku, Rizal Sibuea (Kalau satu orang lagi yang ditahan, itulah warga ku),” jelas Mendra sembari mengatakan belum mengetahui secara pasti siapa pemilik narkotika jenis sabu dan alat hisap serta timbangan elektrik yang menjadi barang bukti.
Selain itu, Pangulu Nagori Tanjung Maraja, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Sumut, Marasi Manik diduga berperan pada pelepasan keempat orang tersebut dari Sat Narkoba Polres Simalungun. “Klarifikasi ma si Manik i (Klarifikasi-lah si Manik itu),” sebutnya.
Sebab, Pangulu Nagori Tanjung Maraja, Marasi Manik dituding membonceng dan membawa pulang, R Harianja setelah dilepas dari Sat Narkoba Polres Simalungun di Kecamatan Raya bersama tiga orang lainnya.
“Sahira na anggap enteng do bana. Ibana do mambonceng si Harianja i (Seperti anggap entengnya dia. Dia-nya membonceng si Harianja itu),” ucap Mendra seraya mengungkapkan bahwa, R Harianja sebagai penyanyi dan pemain seruling pada usaha musik yang dikelola BumNag di Nagori Tanjung Maraja.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Mariah Hombang, Mendra Siregar bersama personil Polsekta Tanah Jawa dan warga menggerebek, Rizal Sibuea bersama empat rekannya yakni, R Harianja, A Sitorus, D Sitorus dan B Sinaga di perladangan jagung milik warga, Selasa (25/7/2023).
“Dung i, iboan ma tu polsek. Tolu hari i di Polsekta Tanah Jawa. Alai ibebashon opat halak dengan alasan test urine negatif dohot holan alani pengakuan holan si Rizal nappunasa barang (Setelah itu, dibawa-lah mereka ke polsek. Tiga hari di Polsek Tanah Jawa. Tapi dibebaskan empat orang dengan alasan test urine negatif dan hanya karena pengakuan si Rizal pemilik barang),” paparnya.
Sementara, Pangulu Nagori Tanjung Maraja, Marasi Manik ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (6/8/2023) sekitar jam 16.08 WIB membenarkan, empat orang telah pulang. “Nunga bos opat (Sudah bos, empat),” ucapnya.
Menurut Marasi, tidak sampai dijamini. Hanya diserahkan kepada pihak keluarga. “Dang menjamini goar nai. Iserahon tu au. Alana dang adong terbukti, negatif do (Tidak menjami namanya itu. Diserahkan kepada ku. Karena tidak ada terbukti, negatif-nya),” jelasnya sembari mengaku tidak ingat berapa orang jumlah yang diserahkan kepadanya.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono via pesan singkat, Minggu (6/8/2023) sekitar jam 21.21 WIB menyampaikan,
Malam Pak… Ada limpahan 1 orang tersangka yg memiliki narkotika jenis shabu2 dari polsek tanah jawa dan 4 orang masyarakat yg berada di sekitar lokasi penangkapan untuk diambil keterangannya / di BAP.
Hasil pemeriksaan / BAP dan gelar perkara dgn Polsek Tanah Jawa, *dapat ditetapkan statusnya sebagai TERSANGKA dan dilanjutkan ke proses penyidikan 1 orang atas nama RIZAL EFENDI SIBUEA yg diamankan dgn lengkap BB narkotika dan diterangkan bahwa BB shabu2 tersebut adalah miliknya sendiri.
Untuk 4 orang masyarakat yg berada di sekitar lokasi penangkapan dan tidak ditemukan BB narkotika darinya telah selesai di BAP dan hasil test urine NEGATIF mengandung narkotika* dan telah dikembalikan kpd keluarganya dgn didampingi salah seorang Pangulu. Terima kasih,” balasnya. (di)
Discussion about this post