PENA24JAM.COM, MEDAN – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila (PP) melarang pengurus atau kadernya di semua tingkatan memungut uang maupun mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.
“Bagi pengurus atau kader Pemuda Pancasila yang melanggar instruksi MPN Ormas PP ini akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Sekretaris MPW PP Sumut, H Iqbal Hanafi Hasibuan didampingi Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Rianto Aghly yang akrab dipanggil, Anto Geng, Jumat (14/4/2023).
Larangan itu berdasarkan surat instruksi Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Nomor: 1185.AA/MPN-PP/IV/2023 tentang larangan melakukan pungutan uang/proposal untuk THR kepada masyarakat/pengusaha.
Surat instruksi tertanggal 13 April 2023 yang ditujukan kepada seluruh MPW, MPC, PAC, dan Ranting PP di seluruh Indonesia itu diteken Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Ormas Pemuda Pancasila, H Japto Soerjosoemarno dan Sekretaris Jenderal, H Arif Rahman.
Dalam surat itu ditegaskan, apabila ada yang melanggar, maka MPN Ormas PP akan memberikan sanksi tegas dan seluruh kader maupun pengurus harus mematuhi.
“Seluruh kader PP Sumut mulai tingkat wilayah hingga anak ranting harus mematuhi instruksi itu tanpa terkecuali. Bila ada kader yang melakukan (penyebaran proposal) itu akan ditindak tegas,” ujar Iqbal. (rel)
Discussion about this post