PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – PT Binatama Baburamakmur selaku pengembang disebut sudah pernah menyampaikan secara tertulis larangan menggunakan fasilitas Komplek Siantar Bussines Centre (SBC) sebagai area parkir bus umum.
“Suratnya tertanggal 16 April 2016 ditujukan kepada pengusaha P.O Intra dan Paradep. Makanya bus Intra tak pernah lagi masuk komplek,” sebut Ketua RW Komplek SBC, Joni Monang Siregar kepada wartawan, Senin (6/3/2023) sekitar jam 18.30 WIB.
Larangan secara tertulis diterbitkan pihak pengembang, PT Binatama Baburamakmur setelah adanya komplain dari para warga Komplek SBC yang terletak di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumut.
“Komplainnya, karena setiap pagi mendengar bisingngnya suara mesin bus ke luar masuk komplek SBC lebih satu unit per hari. Dan kalau malam, parkir sampai 10 unit bus Paradep. Makanya sekarang sudah seperti terminal liar komplek ini,” terangnya.
Selain itu, warga Komplek SBC (eks penjara lama) komplain lantaran kondisi bangunan ruko yang dihuni berpotensi retak diakibatkan getaran saat bus Paradep melintas menuju ke luar maupun masuk.
“Lihatlah, kondisi jalan di komplek sudah ada yang rusak. Kuatirnya, bangunan ruko sebagai tempat tinggal kami bisa roboh suatu waktu. Tapi sampai sekarang tak hengkang juga. Sementara Intra sudah mengalah,” keluh seorang warga, dr Irene.
Ironisnya, pengusaha bus Paradep sekarang ini malah mendirikan tembok. Akibatnya, lebar ruas jalan yang selama ini dilintasi kendaraan warga Komplek SBC diduga menjadi berkurang dan protes kembali mencuat.
“Seharusnya lebar jalan 14 meter menurut desaign pihak pengembang. Tapi sekarang menjadi 5 meter setelah pengusaha bus Paradep mendirikan tembok,” terangnya.
Informasi diperoleh, lahan kosong sebagai lokasi tembok yang didirikan pengusaha bus Paradep dulunya milik, Marta Friska.
“Saya tidak tahu apakah sudah milik Paradep atau masih menyewa. Yang jelas itu dulu milik, Marta Friska. Supaya ada kejelasan surat dan batas tanah harus dipertemukan. Sehingga terang-benderang,” ujar Robert (65) yang pertama kali tinggal di Komplek SBC.
Terpisah, Koordinator Lapangan Bus Paradep mengaku bermarga Siahaan saat ditemui di belakang loket mengatakan, bahwa tembok didirikan untuk menjaga tangan-tangan jahil dan gudang.
“Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan bos kami lagi sakit, berobat ke Medan. Jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar. Tanya sajalah nanti sama dia,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Paradep di Komplek SBC. Siahaan menjelaskan, mengenai izin kurang paham. “Bus Paradep ada 125 unit,” jelasnya. (di).
Discussion about this post