PENA24JAM.COM, SIANTAR – Dari sebuah rumah di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumut, diamankan dua perempuan yakni, MP alias Sela (24) dan LRP alias Intan (29).
Informasi diperoleh, semula opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan, Sela dan ditemukan ditemukan 1 unit handphone merk VIVO, Minggu (26/2/2023) sekitar jam 02.30 WIB.
Kemudian, Sela yang belakangan diketahui warga Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumut, dibawa ke dalam rumah dan ditemukan seorang temannya perempuan, Intan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dari baju yang dipakai, Intan warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasil interogasi, Sela dan Intan mengaku mendapatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria, YA (27) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat,” papar Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya kepada wartawan melalui pesan singkat.
Lalu, opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan, YA sekitar jam 07.00 WIB di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito.
Bahkan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dibalut tisu seberat 0,65 gram, 2 unit handphone merk Samsung Evercross. “Setelah diinterogasi, YA sabu tersebut dibelinya di Medan,” tandas Kasi Humas. (hap)
Discussion about this post