PENA24JAM.COM, PEMATANG SIANTAR – Untuk ketiga kalinya diduga tampung barang curian. Pengusaha botot, DS (62) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sel Polres Pematang Siantar, Sumut, Kamis (2/2/2023) sekitar jam 18.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya kepada wartawan via pesan singkat menyampaikan, DS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penadah (tampung barang curian) dua bangku besi curian.
“Semula statusnya sebagai saksi dan dilakukan pemanggilan, namun tidak hadir tanpa alasan. Lalu, digelar perkara dan rekomendasi, meningkatkan status menjadi tersangka,” jelas Kasi Humas.
Diketahui, dua bangku besi ditampung dari terduga pencuri, HRS alias Kucing (25) warga Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Timur dan DT alias Kembar (20) warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, yang sempat viral di media sosial (medsos).
Kedua bangku besi merupakan milik Pemerintah Kota Pematang Siantar sebagai fasilitas umum dan dicuri dari Lapangan Merdeka (Taman Bunga), Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (24/1/2023).
Sementara, usaha botot milik DS berada di antara Jalan Pendidikan dan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya, pencurian material Stadion Sangnaualuh di Jalan KS Tubun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumut, juga viral di medsos.
Kemudian terungkap terduga pelaku berjumlah dua orang, PPS alias Pranto (20) warga Kelurahan Kahean dan JCS alias Jasver (30) warga Jalan Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara dan pencurian dilakukan menggunakan becak bermotor (betor), Selasa (10/5/2022).
Bahkan material Stadion Sangnaualuh yang dicuri ditemukan Unit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Siantar Utara, Ipda Fitra Jaya di gudang usaha botot milik DS, Selasa (5/7/2022) sekitar jam 07.30 WIB.
Sebelumnya juga terungkap besi rel kereta api curian di bantaran Jalan Sentosa, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, diamankan dari gudang botot milik, DS.
Pencurian besi rel kereta api tersebut dilakukan enam terduga pelaku, PS (26), AEL, HPN (19), SS DFPT, ALT, diangkut menggunakan becak bermotor (betor), Selasa (10/5/2022).
Kapolsek Siantar Timur yang saat itu dijabat, Iptu Andre Siregar via pesan singkat, Kamis (12/5/2022) menyampaikan, pemanggilan terhadap pengusaha barang bekas hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung kemarin.
“Sesuai hasil gelar perkara kemarin yang dipimpin bapak Kasat Reskrim dan KA RES PT. KAI sebelum pembuatan LP, untuk UD Dalanta Horas akan dilakukan panggilan (dimintai ket),” jelas Kapolsek.
Sementara, IS anak dari pengusaha DS melalui seluler, Kamis (12/5/2022) mengaku kurang paham. “Aku pun baru ini tau (panggilan),” ucapnya sembari bertanya siapa Kapolsek dan dapat nomor dari mana. (Red/rdh)
Discussion about this post