PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Dari wilayah hukum Polsek Balata, seorang terduga penulis 303 atau judi tebak angka, PM (41) ditangkap tim opsnal Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022) sekitar jam 09.40 WIB menyampaikan, PM ditangkap dari sebuah warung tuak di Jalan Parbalan, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Barang bukti yang diamankan dari warga Balata Pekan tersebut, Selasa (1/11/2022) sekitar jam jam 21.30 WIB. Antara lain, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang di dalamnya ditemukan angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang sebanyak Rp177 ribu.
Sementara, seorang warga ketika ditanyai, Rabu (2/11/2022) sekitar jam 21.44 WIB mengaku, mendengar adanya ditangkap dari Balata karena sebagai penulis. “Ido, marga Marpaung na itakkup i (Iya, marga Marpaung yang ditangkap itu),” ucap warga.
Selama sebagai penulis, kata warga, PM setor omset ke oknum inisial BUR. Namun, BUR disebut telah kabur usai penangkapan terhadap, PM. “Tu si BUR setor i. Alai nunga kabur si BUR (Ke si BUR setor itu. Tapi, sudah kabur si BUR),” sebutnya. (di/rel)
Discussion about this post