PENA24JAM, PEMATANG SIANTAR -Uang yang dimintai dari masing-masing honorer Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Pematang Siantar dibenarkan dan jumlahnya Rp200 ribu.
“Memang benar, 200 ribu,” kata Pahotan Sidabalok yang mengaku sebagai Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar saat ditemui, Kamis (6/10/2022) sekitar jam 11.30 WIB.
Penggunaan uang yang dimintai tersebuit untuk biaya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di DPR RI, dengan agenda menyampaikan aspirasi khusus Banpol PP agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tanpa adanya assesment dan regulasi tersendiri.
“Jadi bukan untuk pendataan tenaga honorer non ASN. Melainkan penggunaannya untuk RDPU. Saya siap mempertanggung jawabkannya. Karena itu untuk kepentingan bersama,” jelas Pahotan.
Selain itu, uang sebanyak Rp200 ribu yang dimintai tersebut sebagai iuran dan sudah melalui kesepakatan sesama anggota Banpol PP sebelumnya.
“Kalau untuk pendataan, sama sekali tidak ada kutipan. Kan tak mungkin sebagaian sudah berpartisipasi, sementara yang lainnya tidak. Nanti muncul jadinya kecemburuan sosial,” papar Pahotan.
Sementara, hasil RDPU yang digelar RDPU 5 September 2022, mereka mendukung dan akan digelar pansus (panitia khusus) manakala ada kendala. “Yang kami bawakan memang khusus Satpol PP. Kami ada 127 orang. Ada di Trantibum, Pemadam Kebakaran dan Linmas. (di)
Discussion about this post