PENA24JAM, SIMALUNGUN – Rest Area di Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut, pengelolaannya dipertanyakan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Masih kita yang mengelola atau ada orang lain? Atau jago-jago yang mengelola? “tanya Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait, Senin (19/9/2022).
Pertanyaan itu dilontarkan, Sastra Joyo Sirait yang juga Ketua DPC Gerindra Simalungun kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maruli Tambunan.
“Ada berapa loods (kios)? Jadi kalau bangunan-bangunan yang ada di sana? “tanya Sastra lagi disaksikan sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun dan Sekretaris Daerah, Esron Sinaga yang turut hadir.
Kemudian, Elias Barus selaku pimpinan rapat mempertanyakan bangunan semacam UMKM yang berada di depan Rest Area. “Apakah itu binaan Koperasi atau Perindag?” tanya Elias yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Maruli Tambunan menjelaskan bahwa itu ditangani Perindag. “Itu Perindag pak yang mengelolanya,” jelas Maruli.
Maruli menyampaikan, di sana tidak ada binaan Dinas Koperasi dan UMKM. “Izin pak. Kalau UMKM atau Koperasi tidak ada,” ucap Maruli yang pernah menjabat Kepala Bidang Keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut.
Selain itu, tak lama setelah mempertanyakan pengelolaan Rest Area dan mendengar penjelasan. Elias Barus menyampaikan kepada, Akmal Siregar selaku Asisten agar menghadirkan sejumlah pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Seperti Direktur Utama RSUD Perdagangan, RSUD Parapat, RSUD T Rondahaim, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Permukiman dan Bina Marga. (di)
Discussion about this post