PENA24JAM, PEMATANG SIANTAR – Antara yang dijalankan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagian Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar, Sumut, tak sesuai.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar, Rahmad Riadi melalui seluler ketika dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022) sekitar jam 16.10 WIB.
“Kayak Braga’a itu cafe. Sudah ada NIB-nya. Tapi tak sesuai dengan yang dijalankan,” ungkap Rahmad sembari menyebut bahwa KBLI merupakan penentu jenis usahanya.
Selanjutnya, Tokyo Cafe yang disebut mirip dengan bar. Saat ini telah membuat surat pernyataan agar mengurus KBLI. Sehingga, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Anda juga begitu. Jadi, sudah kami buat surat himbauan. Dan setelah ada teguran, barulah mereka mengajukan pengurusan KBLI-nya,” kata Rahmad seraya menyampaikan bahwa surat teguran II sudah dimasukan.
Kemudian, untuk Koin Bar, diungkapkan bahwa dulunya juga cafe. Dan sekarang sedang proses pengajuan dari Mikro ke Makro. “Sudah kami lihat di OSS. Artinya, dari karaoke ke bar,” ungkap Rahmad.
Namun, keterangan pada aplikasi OSS (Online Single Submission). Persyaratan yang diajukan Koin Bar belum lengkap. “Mereka masih harus melengkapi berkas,” terang Rahmad.
Sementara, Mimi selaku Menejer Koin Bar ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (2/9/2022) sekitar jam 21.05 WIB menjelaskan bahwa Koin Bar punya izin. “Dari awal dibentuk, Koin Bar itu punya izin. Atas nama Koin Bar. KTV dan Bar,” jelas Mimi.
Mimi menerangkan, jika ada media yang membilang Koin Bar tidak punya izin, itu salah. “Cuma, kami dulu berusaha mikro. Nah, ini kami upgrade ke makro. Jadi kami sekarang, 56301-lah,” terangnya.
Mimi menyampaikan, pihaknya kemarin sudah sampai ke Lingkungan Hidup dan PUPR. “Kan kemarin masalahnya begini. Kan sudah diurus bulan lalu. Dan sistem OSS-nya baru turun beberapa bulan ini. Tapi, di dinasnya tidak langsung ditraining. Jadi masih kurang untuk memprogram OSS ini,” paparnya.
Mimi mengatakan, kemarin sudah bolak balik ke PUPR dan masih nyangkut (proses masih berputar). “Jadi dua minggu lalu aku ke sana, sudah bisalah dan lancar. PUPR sudah oke, tinggal ke pariwisata. Kemudian ke PIT. Mungkin hari Senin. Karena sudah lengkap semua,” katanya seraya mengaku selama ini beroperasi menggunakan KBLI lama (mikro).
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP), Fani Saragih ketika dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (31/8/2022) sekitar jam 13.33 WIB menyarankan agar ke Dinas Pariwisata. “Karena linknya masuk ke sana semua. Kalau kami spilit lagi,” ujar Fani.
Seperti diketahui, belum lama ini, personil Polres Pematang Siantar bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) merazia sejumlah THM. (di)
Discussion about this post