PENA24JAM, SIANTAR – Ganja seberat 1,37 Kg bersama tiga remaja diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari seputaran Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sumut.
Ketiga remaja yang diamankan, Jumat (26/8/2022) sekitar jam 21.30 WIB tersebut, BC (17) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, RC (16) dan AL (17) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Informasi diperoleh dari Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdy Ahya via pesan singkat, sebelumnya dilakukan penggeledahan terhadap ketiga remaja tersebut.
Alhasil, dari AL ditemukan 1 tas warna hitam berisikan sebuah gunting, uang sebanyak Rp40 ribu, 3 lembar kertas nasi, serta sebuah plastik warna biru berisi 26 paket ganja.
Selain itu, juga ditemukan daun, biji dan ranting ganja yang dibungkus dengan sebuah plastik transparan. Sedangkan dari tangan kanan, RC ditemukan dua handphone merk OPPO dan Samsung.
“Penggeledahan dilakukan sampai ke jok kereta (sepeda motor) dan kembali ditemukan 1 unit handphone merk VIVO milik BC,” papar Kasi Humas.
Selanjutnya, untuk pengembangan, ketiga remaja tersebut diinterogasi. Kemudian, kembali ditemukan ganja yang disimpan di sebuah gudang kosong dekat komplek salah satu universitas Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sementara, inisial B dari pihak keluarga AL menduga ketiganya dijebak PND warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
“Iya dijebak. AL disuruh sama si PND ambil ganja itu di gedung kosong. Kalau soal bayarannya, nanti dipastikan dulu. Soalnya kami masih sibuk nyari si PND,” sebutnya. (rel/yd)
Discussion about this post