PENA24JAM, SIANTAR – Narkotika jenis sabu-sabu dari warga Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Simalungun masuk ke Kota Siantar. Terungkap, setelah dalam dua hari belakangan ini lima pria dan dua perempuan diamankan tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar dari lokasi berbeda.
Kelima pria tersebut, Tito Suprapto (41), Anggi Aripin Harahap (26), Hanafi (39), Ilhan Abi Fitra (18), Muhammad Agil Anwari (21). Sedangkan kedua perempuan tersebut, RMDN (16) dan Kristina Napitupulu (35).
“Iya, lagi dimintai keterangan sama penyidik. Nanti dikirim rilisnya ya,” kata Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (12/8/2022) sekitar jam 16.43 WIB.
Informasi diperoleh, untuk Tito Suprapto dan Anggi Aripin Harahap diamankan dari seputaran Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Senin (8/8/2022) sekitar jam 00.30 WIB.
Sedangkan, Hanafi warga Gang Reformasi, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan dari Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Awalnya, tim opsnal mengamankan Tito Suprapto warga Huta III, Jalan Keramat, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar dan mengaku narkotika jenis sabu-sabu dipegang rekannya, Anggi Arifin Harahap.
Lalu, Tito Suprapto menggunakan handphone miliknya merk Samsung disarankan agar menelepon Anggi Arifin Harahap warga Gang Air Bersih, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar.
Kemudian, sekitar jam 01.30 WIB, Anggi Arifin Harahap datang menaiki kereta Yamaha Vega tanpa plat dan langsung diamankan. Dari tangan kirinya, ditemukan sebuah amplop putih yang di dalamnya empat paket serbuk putih diduga sabu-sabu seberat 15,03 gram dan dibalut dengan tisu.
Selanjutnya, Anggi Aripin Harahap dan Tito Suprapto diinterogasi. Mengaku, serbuk putih diduga sabu-sabu tersebut didapat dari, Hanafi. Lalu, pagi itu juga, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Hanafi dan berhasil diamankan sekitar jam 07.00 WIB saat menaiki kereta (sepeda motor) Yamaha NMAX tanpa plat.
Dari dalam tas sandang yang dipakai, Hanafi ditemukan uang sebanyak Rp300 ribu, satu handphone merk Nokia serta 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram dan mengaku memperolehnya dari inisial E.
Sedangkan untuk Ilhan Abi Fitra serta Muhammad Agil Anwari yang sempat mencoba melarikan diri, diamankan dari Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Selasa (9/8/2022) sekitar jam 22.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan dari Ilham Abi Fitra warga Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk I-Phone. Kemudian, dari Muhammad Agil Anwari warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, ditemukan sebuah handphone merk I-Phone dan uang sebanyak Rp150 ribu.
Kemudian, dari sisi seng warung di pinggir Jalan Bola Kaki setelah Ilham Abi Fitra dan Muhammad Agil Anwari diinterogasi kembali ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,75 gram.
Pengakuan Ilham Abi Fitra dan Muhammad Agil Anwari, mendapatkan serbuk putih diduga sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan, RMDN warga Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.
Esoknya, tim opsnal melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dan berhasil mengamankan, RMDN di pinggir Jalan DR Sutomo, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (10/8/2022).
Saat diamankan sekitar jam 13.00 WIB, dari tangan kanan RMDN ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,21 gram 1 unit handphone merk OPPO serta satu unit kereta NMAX BK 2727 AGR.
Usai diinterogasi, RMDN mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada temannya, Kristina Napitupulu. Yang akhirnya diamankan dari pinggir Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Selain itu, dari atas lemari di dalam kamar Kristina Napitupulu kembali ditemukan sebuah bungkusan plastik merah diduga berisiikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram yang diperoleh dari inisial I. (yud/di)
Discussion about this post