PENA24JAM, SIMALUNGUN – Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menangkap, HP mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean, Sumut, Jumat (12/8/2022) sekitar jam 23.45 WIB.
“Ditangkap dekat salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematang Siantar,” jelas Kajari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Asor O Siagian, Sabtu (13/8/2022) sekitar jam 11.49 WIB.
HP yang juga mantan Kepala SMA Negeri 1 Dolok Panribuan tersebut ditangkap terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2018-2020, Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar.
“Nilai dana BOS Reguler, dana DAK dan BOS Afirmasi yang diduga dikorupsi sebesar Rp1.217.220.000,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Khusus tersebut.
Sebelumnya dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), tersangka telah dilakukan pemanggilan.
Namun, HP tidak pernah menghadiri penggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Atas dasar tersebut, tim penyidik akhirnya meminta bantuan tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya penangkapan paksa.
“Selama lebih tiga minggu, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Hingga akhirnya, Tim Tabur mendapatkan titik terang, bahwa tersangka berada di samping THM tersebut,” papar Kasi Intelijen.
Selain itu, setelah Tim Tabur berhasil menangkap. HP diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan, demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kasi Intelijen dalam rilis yang disampaikan.
Sementara, terhadap HP (tersangka) dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 8 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana seumur hidup,” tegas Kasi Intelijen.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut Wilayah Siantar, James Andohar Siahaan ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) sekitar jam 11.30 WIB menyebut, HP bukan lagi sebagai Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean. “Sudah guru biasa,” sebut James.
James mengaku, sudah mengetahui HP ditangkap APH (Aparat Penegak Hukum). “Saya sudah tau. Apapun keputusan penegak hukum, itulah yang terbaik,” ucap James. (di)
Discussion about this post