PENA24JAM, SIMALUNGUN – Seorang perempuan, RN yang disebut bebas ke luar-masuk dan menginap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar resmi melaporkan oknum pembuat isu.
“Bahwa secara resmi perempuan yang berinisial RN tersebut telah resmi membuat laporan ke Kepolisian,” jelas Plt Kepala Lapas Klas II A Siantar M Tavip lewat rilis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) sekitar jam 13.48 WIB.
Langkah hukum tersebut dilakukan, karena sampai hari ini, Lapas Klas II A Siantar di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, belum ada izin untuk bertamu.
“Sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan, belum ada izin bertamu ke dalam dan Lapas selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun,” papar Kalapas seraya menambahkan bahwa Lapas diawasi penuh oleh CCTV (Closed Circuit Television).
Selain itu, izin untuk bertamu belum ada, sesuai Instruksi Dierjanpas Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang pencegahan penanganan, pengendalian dan pemulihan Covid 19 pada pelaksanaan teknis pemasyarakatan serta berdasarkan surat edaran Dirjenpas Nomor : PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang langkah progresif dalam penanganan Covid-19 pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Dalam hal proses administrasi pengusulan integerasi online seperti pengusulan PB/CB/CMB dan asimilasi, keluarga hadir sebagai penjaminan WBP tersebut,” terang Kalapas.
Kemudian, layanan penitipan barang dan makanan juga dilakukan pemeriksaan dengan baik dan benar oleh petugas P2U. Begitupun halnya dengan pihak luar dan petugas yang ke luar-masuk wajib diperiksa P2U untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti handphone, senjata tajam, senjata api dan narkoba.
“Saya bersama KPLP, Kasi Kantib selalu memberi penguatan kepada jajaran petugas sesuai perintah harian Dirjenpas. Deteksi dini gangguan keamanan, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Kalapas didampingi KPLP, Raymond Andika Girsang sembari berharap kepada lembaga kemasyarakatan, ormas, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah setempat terkhusus insan pers agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. (rel)
Discussion about this post