PENA24JAM, SIMALUNGUN – TIm opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Sumut.
Teranyar adalah, MD (55) warga Pasar Bawah. Ditangkap dari sebuah rumah di Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Senin (6/6/2022).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelas Humas Polres Simalungun kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (8/6/2022).
Informasi diperoleh, MD ditangkap tim II yang dipimpin Ipda Rudi Hartono sekitar 15.00 WIB tanpa perlawanan. “Berawal dari laporan warga,” terang Humas.
Setelah berhasil ditangkap, dari MD ditemukan barang bukti. Antara lain, 4 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,88 gram.
Selain itu, 1 botol minuman yang dilengkapi dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 korek mancis dan 1 (satu) bundel plastik klip besar yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong.
“Hasil interogasi, MD mengaku serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual, yang diperoleh dari seseorang di Tebing Tinggi,” papar Humas.
Sementara, seorang warga menyebut, MD yang ditangkap tiga hari lalu akrab dipanggil, Bonak dan diduga sudah lama sebagai bandar sabu-sabu.
“Ramai orang waktu penangkapannya. Darinyalah dibeli tiga orang yang ditangkap duluan sebelum lebaran itu. Sudah lama itu main,” ungkapnya. (rel/rd)
Discussion about this post