PENA24JAM, SIMALUNGUN – Usia rumah tangga, MS dengan istrinya yang dipergoki bersama seorang Pria Idaman Lain (PIL) diduga bermarga Simanjuntak di dalam kamar, sudah 16 tahun.
“Sudah 16 tahun rumah tangga kami,” jelas MS mantan Pangulu salah satu nagori di Kecamatan Siantar tersebut didampingi pihak keluarga saat ditemui sebelumnya, Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.00 WIB.
Hasil pernikahan, MS dengan AJS yang pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori (PMPN) Simalungun tersebut dikaruniai tiga anak. “Paling besar sudah SMP,” kata MS.
Selain itu, MS tidak menyangka dengan peristiwa memalukan yang tega dan berani dilakukan istrinya, AJS. “Saya sebagai suami tidak menyangka, berani begitu dia,” ucap MS.
Kemudian, sejak dipergoki, AJS kini pindah tugas dan sebagai Staf di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menghilang. “Gak tau di mana. Tidak di rumah orang tuanya, tidak di rumah kami,” terang MS.
Terpisah, Plt Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 10.00 WIB menyampaikan, belum dapat memberikan sanksi terhadap AJS. “Kita tunggu dulu proses hukumnya baru anjut proses kode etik ASN,” balas Roganda.
Roganda mengatakan, kode etik akan dilakukan terhadap AJS, setelah proses hukumnya selesai. “Kita lihat saja nanti,” tulisnya.
Sepriandison Saragih selaku Kuasa Hukum dari MS kepada wartawan menyampaikan, Bupati, Inspektorat, penyidik Polres Simalungun agar benar-benar melakukan kewenangannya untuk mengungkap tidak mencerminkan secara benar dan baik.
“Dengan adanya surat pengaduan secara resmi kepada Bupati dan Inspektorat. Supaya serius menangani perkara ini. Dan kami minta dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Karena kami menduga ini pelanggaran berat,” tegas Sepri.
Sepri menerangkan, yakin dengan Inspektorat akan bekerja secara obyektif dalam memproses pelanggaran yang dilalukan AJS,” jelas Sepri.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022) sekitar jam 18.32 WIB menyampaikan masih proses penyelidikan ya,” balas Kasat.
Sebelumnya, AJS ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (6/6) sekira 16.00 WIB mengaku sedang di jalan. “Sory bang, lagi di jalan,” elaknya sembari memutuskan sambungan telepon.
Plt Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Infoemasi) Simalungun, SML Simangunsong melalui seluler, Senin (6/6) sekira jam 16.00 WIB membenarkan AJS sebagai ASN di Pemkab Simalungun,” staf,” ujar SML. (rd)
Discussion about this post