PENA24JAM, SIMALUNGUN – Peredaran narkoba di seputaran Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, diseser. Alhasil, satu orang ID (34) ditangkap opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (2/6/2022).
Informasi diperoleh, pria bertubuh tegap tersebut ditangkap dari rumahnya sekitar jam 19.00 WIB, oleh Unit I yang dipimpin, Iptu Dian Putra dan berawal dari laporan warga.
Kini, ID yang juga bertubuh tegap dan berambut pendek tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya, kemarin satu orang terkait dugaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, barang bukti yang ditemukan sebanyak dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram.
“Kemudian ada juga ditemukan satu plastik klip kosong dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp100 ribu,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut.
Kasat menambahkan, hasil interogasi. ID mengaku memperoleh serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di Perlanaan. “Malam itu langsung dikembangkan. Namun belum berhasil,” terang Kasat. (rd)
Discussion about this post