PENA24JAM, SIMALUNGUN – PT Trisola yang dibatalkan sebagai rekanan (pihak ketiga) untuk pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) masih menunggu niat baik Dinas Pendidikan Simalungun.
“Kan tidak bisa mencampuri urusan dinas. Gak ada hak sampai ke situ. Kami hanya menunggu niat baik dinas. Meminta hak kami dikembalikan,” jelas Rodearni Sitopu pengguna Trisola saat dikonfirmasi melalui seluler, Senin (30/5/2022) sekitar jam 20.22 WIB.
Bila tidak dikembalikan Dinas Pendidikan Simalungun sebagai rekanan. Trisola tidak akan diam. “Cuma kalau tidak dikembalikan ke asalnya, urusan perusahaan. Yang penting, tidak diam bila tidak dibaliki,” papar Rodearni.
Sebelumnya, Rodearni ketika dikonfirmasi melalui seluler, Senin (30/5/2022) sekitar jam 20.09 WIB menjelaskan, karena disuruh ke Siantar dan tidak jadi. Kemudian diarahkan ke kantor.
“Sampai di kantor, disuruh ke Sekda. Ke mana disuruh, kami ikut saja. Karena sudah malam gak makan-makan. Ya kami makan di Batavia. Sudah itu bubar,” jelasnya.
Rodearni menerangkan, lebih dari itu tidak ada mencampuri urusan dinas. Hanya meminta agar hak dikembalikan. “Di luar itu, gak tau. Kan bisa mencampuri urusan dinas dan PNS. Itu intern mereka,” terangnya.
Disinggung menggunakan dua perusahaan dan yang dibatalkan adalah Trisola dengan pagu 12 M. Rodearni mengiyakan. “Iya, beda-beda itu (perusahaan),” paparnya.
Menurutnya, pembatalan sepihak tidak boleh. Kecuali tidak keberatan atau legowo. “Tapi, kalau keberatan, itu tidak boleh. Itu sesuai dengan undang-undang. Harus dibalikan ke orang yang pertama,” kata Rodearni.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Zocson Midian Silalahi masih mengaku tidak tau usai dicecari beberapa pertanyaan oleh sejumlah wartawan, Selasa (31/5/2022) sekitar jam 16.00 WIB.
“Aku juga gak tau macam mana pembatalannya,” jawab Zocson kepada sejumlah wartawan di SMP Negeri 2 Siantar, Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun, Sumut, usai penyerahan SK (Surat Keputusan) pengangkatan 465 P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Diketahui, beberapa pertanyaan sejumlah wartawan. Antara lain, terkait alasan pembatalan Trisola dan diganti dengan Mega Poltik sebagai rekanan untuk kegiatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Selanjutnya, terkait penerbitan SK (Surat Keputusan) pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari Lusman Siagian kepada Deddy Saragih.
“Saya tidak tau dibatalkan atau tidak. Di Kejaksaan juga saya bilang gitu. Belum ada melapor orang itu. Nanti ku pelajari dulu,” ucap Zocson sembari mengatakan sudah diperiksa Kejaksaan sekitar seminggu lalu.
Selain itu, saat ditanya apakah Kejaksaan ada mempertanyakan, kenal dengan oknum DS? Zocson menyampaikan, yang ditanya mengenai boru Sitopu. “Yang ditanya sama ku waktu itu si boru Sitopu. Saya bilang belum jumpa,” kata Zocson.
Kemudian, saat ditanya lagi, apakah kenal dengan DS? Zocson langsung berjalan cepat menuju mobil dinasnya Innova warna hitam BK 1359 T dan meninggalkan sejumlah wartawan. (rd)
Discussion about this post