PENA24JAM, SIANTAR – Ada bangunan berdiri dekat Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Perumahan Perumahan Rizky tepatnya di belakang Pasar Tradisonal, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumut.
Terkait itu, Sritamika selaku pengembang didampingi Humas PT Rizky Sumber Jaya, SD Tampubolon datang ke Dinas Bina Marga, Pekerjaan Umum dan Pengairan Siantar, Selasa (31/5/2022).
Sritamika mengatakan, datang ke Dinas Bina Marga dan PU Siantar membawa dokumen seperti surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tujuh sertifikat tanda bukti hak perumahan Rizky.
Menurutnya, bahwa beberapa rumah yang sudah terjual berdekatan dengan DAS memiliki sertifikat dan IMB. “Makanya bisa dipasarkan dan diterima Bank saat melakukan pengajuan,” jelasnya.
Sritamika menyampaikan, mengenai bangunan yang memanfaatkan lahan kosong di belakang perumahan, pengembang tidak ada hak untuk melarangnya.
“Perumahan Sumber Jaya keseluruhan sudah ditempati dan menjadi pemukiman masyarakat. Dan pembangunan perumahan tersebut sudah sesuai dengan rencana yang telah disahkan oleh Pemerintahan Kota Pematangsiantar,” jelasnya.
Sementara, Plt PUPR Dedi Tunasto Setiawan membenarkan, pihak perumahan datang dan memeriksa dokumen yang dibawa berupa IMB dan sertifikat.N”Kita sudah periksa semua dokumennya ketika pihak pengembang datang ke kantor,” ujarnya.
Dedi mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak pernah mempersulit para pengembang yang datang demi kemajuan kota Pematangsiantar.
“Akan tetapi, jika memang melanggar aturan yang berlaku di kota Pematangsiantar, akan ditindak. Selanjutnya, kalau memang pengembangan itu mengikuti aturan yang ada di kota Pematangsiantar, tidak akan mempersulit,” tegasnya. (le)
Discussion about this post