PENA24JAM, SIMALUNGUN – Tim opsnal II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, ST (44), Rabu (11/5/2022).
“Saat ini sedang menjalani diperiksa oleh penyidik,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Plh Kasi Humas IPDA Arwansyah kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Pria bertubuh kekar dan berambut pendek tersebut ditangkap dari Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Ditangkap dari dalam sebuah rumah tanpa perlawanan, setelah anggota melakukan penggerebekan,” papar Arwansyah perwira satu balok tersebut.
Jumlah barang bukti yang ditemukan dari ST sebanyak 24 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,40 gram dan uang hasil penjualan sebanyak Rp200 ribu, 1 handphone merk Nokia, plastik kosong dan 1 botol bekas Redoxon.
“Hasil interogasi, ST mengaku jika 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya untuk dijual di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar,” terang Arwansyah.
Selain itu, kepada penyidik, ST mengaku bahwa 24 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
“Untuk mengenai penangkapannya, berhasil setelah adanya informasi dari masyarakat yang selama ini resah. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan,” kata Arwansyah.
Sementara, informasi lainnya diperoleh, selain ST. Di Kecamatan Dolok Batu Nanggar disebut Masih ada bandar narkotika sabu-sabu yang sampai hari ini belum berhasil ditangkap.
“Bonak sama Sontol yang belum ditangkap. Kalau yang ditangkap semalam itu dari Kampung Lalang dikenal dengan nama Gelek,” sebut seorang warga, Kamis (12/5/2022). (rd/rel)
Discussion about this post