PENA24JAM, SIANTAR – Peredaran narkotika dari Kabupaten Simalungun dipasok ke Kota Siantar kembali diungkap opsnal Sat Narkoba Polres Siantar.
Kali ini, terungkap setelah opsnal Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan, RPS (29) dari Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (14/4/2022) sekira jam 19.30 WIB.
Informasi diperoleh, sebelumnya, warga Huta Gurgur, Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, tersebut sempat mencoba melarikan diri.
“Sambil membuang sebuah tas warna hitam ke dalam parit, yang bersangkutan tersebut sempat berupaya melarikan diri,” jelas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Minggu (17/4/2022).
Namun, upaya melarikan diri yang dilakukan pria berambut kribo tersebut gagal. Dan isi tas yang dibuang ke dalam parit, setelah dicek ternyata diduga berisikan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti yang diduga ganja ditemukan dari dalam tas dibawanya 2 paket. Setelah ditimbang, beratnya 82,65 gram,” papar mantan Kapolsek Siantar Timur dan Siantar Selatan tersebut.
Sementara, setelah di interogasi, Ronni mengaku narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. “Warga Kabupaten Simalungun,” kata Kasat.
Sebelumnya, narkotika dari Kabupaten Simalungun masuk ke Kota Siantar juga terungkap setelah, MTP (47) diamankan opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, Selasa (12/4/2022).
Informasi diperoleh, MTP diamankan dari rumahnya di Huta I, PPM Marihat, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sekira jam 00.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan, 1 buah plastik transparan diduga berisikan paket narkotika jenis ganja seberat 15,76 gram, 1 buah plastik warna hitam berisi plastik klip kosong.
“Ditemukan dari dinding kamarnya. Kemudian ada juga pipa kaca, sendok terbuat dari pipet. Dan dari atas meja dalam kamarnya turut diamankan 1 handphone merk VIVO,” jelas Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Kamis (14/4/2022).
Namun, pemasok narkotika jenis ganja dan sabu-sabu kepada MTP, kembali belum berhasil diamankan opsnal Sat Narkoba Polres Siantar. “Inisialnya sudah diketahui,” jelas Kasat.
Informasi diperoleh, narkotika dari Kabupaten Simalungun masuk ke Kota Siantar terungkap, hingga mengamankan MTP. Berawal dari pengakuan, BRS alias Bernad (27).
Barang bukti yang ditemukan dari, Bernad diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram, dibalut dengan kertas timah rokok. Lalu, dikembangkan ke Kabupaten Simalungun.
Diketahui, Bernad warga Lapangan Bola Atas, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat tersebut diamankan dari seputaran Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Senin (11/4/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Sebelumnya juga, masuknya narkotika dari Kabupaten Simalungun ke Kota Siantar juga diungkap opsnal Sat Narkoba Polres Siantar, hingga mengamankan dua orang JO alias Kepet (40) Ari (23).
Kepet dan Ari bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari sebuah rumah di Perumnas Batu VI, Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (9/4/2022).
“Barang buktinya ditemukan dari atas seng ruangan dapur berupa 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ditemukan bungkusan plastik Oreo diduga berisi 6 paket sabu-sabu,” papar Kasat sembari mengatakan keduanya sempat mencoba melarikan diri.
Awalnya, opsnal Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan seorang warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ZRH alias Dian dari Jalan Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (9/4/2022) sekira jam 21.30 WIB.
Saat diamankan, dari Dian ditemukan satu kotak rokok dan di dalamnya terdapat 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,56 gram serta 1 handphone merk Xiaomi.
Usai di interogasi, Dian mengaku memperoleh sabu-sabu dari Perumnas Batu VI. Selanjutnya, langsung dikembangkan opsnal Sat Narkoba Polres Siantar.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (15/4/2022) sekira jam 14.25 WIB menyampaikan belum mendapat informasi. “Narkoba inikan Lex Specialis. Siapa saja boleh mengamankan,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, mengenai pengembangan silahkan saja, tidak ada masalah. Yang penting diproses. “Gak apa-apa. Yang penting kan diproses,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut. (DHA/RD)
Discussion about this post