PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Melalui pesan singkat Whatsapp dengan nomor tidak dikenal mengirimkan sebuah Portable Document Format (PDF), Minggu (2/3/2025) sekitar jam 11.30 WIB.
Setelah dibuka, PDF tersebut berisikan Rundown penyambutan kedatangan, H Anton Achmad Saragih yang belum lama ini mengikuti reat-reat di Magelang usai dilantik Presiden RI, H Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025).

Judul Rundown tersebut, Jadwal Kegiatan Bupati Simalungun, Senin 2-Selasa 3 Maret 2025. Dan, sebagai penanggung jawabnya, tertera tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negeri) yang tidak bertugas di Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Antara lain, inisial LP, MAS, ST. Diketahui, untuk LP bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Tuna Rungu Wicara dan Lanjut Usia Pematang Siantar pada Dinas Sosial Sumut.
Kemudian, untuk MAS bertugas di Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar. Sementara, ST bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
ST, saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (2/3/2025) sekitar jam 22.05 WIB, mengatakan dirinya masuk dari sisi keluarga,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andre Rahadian ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (2/3/2025) sekitar jam 20.02 WIB, mengatakan kedatangan Bupati Simalungun disambut di pintu Tol Sinaksak. “Besok penyambutannya di pintu Tol Sinaksak,” katanya.
Menurutnya, setelah disambut di pintu Tol Sinaksak. Selanjutnya, Bupati Simalungun bergerak menuju DPRD Simalungun dengan agenda serah terima jabatan (sertijab). “Bila Bupati terdahulu tidak hadir, mungkin dihadiri pak Sekda,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih menuju kantornya dan mengecek ruang kerjanya. “Malamnya, buka puasa bersama,” terang Rahadian.
Disinggung mengenai Rundown dan tertera tiga oknum ASN yang tidak bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rahadian mengaku tidak tau. “Waktu rapat semalam tidak ada dibahas soal itu,” ucapnya seraya menambahkan bahwa rapat digelar di sebuah cafe. (di)
Discussion about this post