PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Maujana Nagori Rambung Merah surati Polres Simalungun dan sejumlah instansi terkait agar tidak menerbitkan izin keramaian pasar malam.
“Iya. Tembusannya ke Pangulu, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (PMPN) Simalungun dan Camat Siantar,” tegas Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung ketika dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (7/12/2024) sekitar jam 22.21 WIB.
Permintaan agar izin keramaian tidak diterbitkan. Karena, rencana pemanfaatan lapangan sepak bola untuk pasar malam selama sebulan, yakni 12 Desember 2024-12 Januari 2025 belum pernah dimusyawarahkan.
“Awalnya ada informasi akan digelar pasar malam. Lalu, saya tanya camat dan betul. Kemudian, saya coba hubungi pangulu, tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan kesepakatan bersama. Pemanfaatan Lapangan Sepak Bola Rambung Merah di Jalan H Ulakma Sinaga bukan untuk pasar malam.
“Melainkan untuk kegiatan keagamaan dan olahraga,” jelas Buyung yang juga Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun.
Bahkan, peraturan desa (nagori) tentang pengelolaan aset desa di Nagori Rambung Merah belum ada. “Sebagai turunan dari Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Aset Nagori di Kabupaten Simalungun,” terang Buyung.
Terpisah, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Intelkam, Iptu Rido Pakpahan ketika dikonfirmasi via seluler, Sabtu (7/12/2024) sekitar jam 22.16 WIB, membenarkan adanya permohonan penerbitan izin keramaian. “Rencananya minggu depan. Namun, kita sarankan supaya hal lain supaya dibereskan,” ujarnya. (di)
Discussion about this post