PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun panggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Simalungun pada Oktober 2024.
Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Simalungun dipanggil terkait dugaan pungutan liar (pungli) penempatan tugas P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih ketika ditemui sebelumnya, Senin (25/11/2024) sekitar jam 11.30 WIB, awalnya justru balik bertanya usai ditanyakan terkait apa dipanggil. “Mengenai apa?” tanya Sudiahman
Sudiahman mengatakan, pernah bertemu (Kejari Simalungun) mengenai pekerjaan. “Masalah kerjaan, koordinasi,” katanya seraya kembali bertanya, lainnya itu apa ada rupanya?
Setelah disinggung mengenai para kabid (kepala bidang) yang dipanggil dan ditanyakan masalah apa. Sudiahman mengaku, oh masalah klarifikasi.
“Masalah P3K. Enggak tau, entah ada mungkin pengaduan tentang berjanji yanh bisa mengurus-mengurus seperti itu,” ucapnya sembari mengaku tidak tau (pelapor).
Kembali ditanya, apakah terkait penempatan? Sudiahman menyampaikan, boleh saja. Termasuk itu kurasa. “Kalau masalah penempatan, eh apanya. Eh apa namanya, BKD dan BKN-nya itu,” jawabnya.
Sudiahman menjelaskan, dari pihaknya tidak ada melakukan (dugaan pungli). “3384 guru (jumlah P3K). Kalau dikami tidak ada. Menurut mereka (BKD) pun tidak ada kata mereka,” jelasnya.
Sebelumnya juga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang melalui pesan singkat menyampaikan, pidsus lae,” balasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simalungun, Senin (2/11/2024) sekitar jam 15.18 WIB menyampaikan, ke kantor saja ya,” balasnya. (di)
Discussion about this post