PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Pajak restoran Hotel Simalungun City (HSC) di era Bupati, JR Saragih belum disetor ke kas daerah sampai sekarang.
“Sepertinya belum setor. Besok dipastikan tanggal dan nomor temuannya,” balas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Simalungun, Frans N Saragih melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024) sekitar jam 17.12 WIB.
Secara rekap, pajak restoran Hotel Simalungun City di Griya Hapoltakan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan didiskusikan ke Inspektorat.
“Karena, per 3 atau 6 bulan ada rekom temuan,” balas Frans seraya membenarkan pajak restoran yang belum disetor sampai sekarang Tahun Anggaran 2018.
Bila Hotel Simalungun City tak kunjung menyetorkan pajak restorannya yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. BPPKAD Simalungun akan terus menagihnya.
“Karena, untuk perubahan statusnya wajib pajaknya, belum ada surat. Dan, pajak tidak dengan sendirinya terhapus kalau pun ada perubahan,” papar Frans.
Bahkan, sejauh ini tidak ada pemutihan kewajiban pajak. Dan, Pemkab Simalungun belum pernah melakukan penghapusan terhadap kewajiban pajak.
“Gak ada pemutihan pajak sampai sekarang. Pun begitu, nanti akan meminta info dari masing-masing OPD manakala sudah ada yang mencicil,” sambungnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2019. Pajak restoran yang belum disetor Hotel Simalungun City sebesar Rp510.254.519,00 (Rp15.143.919,00 + Rp495.110.600,00) atas realisasi makan minum dengan penyedia rumah makan dan kantin terdapat kegiatan pada OPD/Satker yang merealisasikan belanja makan minum dengan melibatkan pihak Hotel Simalungun City.
Selama Tahun Anggaran 2018, telah direalisasikan kegiatan belanja makan minum pada HSC sebesar Rp4.965.191.000,00. Atas transaksi tersebut, seharusnya dikenakan pajak restoran sebesar Rp496.519.100,00 (10℅ x Rp4.965.191.000).
Wajib pajak (WP) HSC pada tahun 2018 telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp1.408.500,00. Sehingga masih terdapat pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp495.110.600,00 (Rp496.519.100-Rp1.408.500,00)
Berdasarkan penjelasan bendahara pengeluaran OPD/Satker terkait, diketahui bahwa bendahara pengeluaran tidak memungut pajak restoran pada kegiatan OPD/Satker yang dilaksanakan Hotel Simalungun City. Mekanisme pembayaran pajak oleh Hotel Simalungun City dilakukan secara langsung ke bidang penagihan pada Bapenda.
Hasil konfirmasi kepada Kabid Penagihan Bapenda, diperoleh keterangan bahwa Wajib Pajak Hotel Simalungun City belum menyetor pajak atas kegiatan Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pajak restoran yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp510.254.519,00 (Rp15.143.919,00+Rp495.110.
Discussion about this post