PENA24JAM.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Jalan Asahan Batu IV, Simpang Marihat, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, EH masuk ke pekarangan rumah orang lain.
Dikutip dari akun facebook Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat. Pekarangan rumah orang lain yang dimasuki pria berusia 24 tahun tersebut di Jalan Kakap, Simpang Senangin, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (5/10/2024) sekitar jam 01.30 WIB. Dua hari kemudian, EH yang masuk ke pekarangan rumah orang lain bersama seorang rekannya, Sutoni diserahkan kepada pihak keluarga.
Awalnya, EH dan Sutoni diamankan warga karena dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa ijin. Kemudian, diserahkan kepada pihak berwajib.
Setelah melalui proses mediasi. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kemudian, EH membuat surat pernyataan dilengkapi materai untuk tidak menggulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Kapolsek Sianțar Timur, Iptu Edi JJ Manalu memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Jantri Damanik agar menyerahkan, EH kepada keluarga yakni isterinya. (Humas Polres Pematangsiantar)
Discussion about this post