PENA24JAM.COM, SIMALUNGUN – Semula, konfirmasi dengan Charles Munthe selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Simalungun terkait ijazah milik Calon Bupati, Anton Saragih masih adem.
“Panjang jadi ceritanya ya bg. Kita hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan, kami punya ketentuan dan prosedur dalam menjalankan kerja. Sekian,” jelas Charles dalam pesan singkat, Selasa (24/9/2024).
Menurut Charles, ketentuan yg berlaku, Kami bisa melakukan verfak itu berdasarkan pemberitahuan oleh teknis penyelenggara dan bilamana ada laporan dari masyarakat.
“Tidak ada yg diragukan bg. Apa rupanya yg mau di ragukan? Tidak ada yg diragukan, kami sdh menjalankan pekerjaan kami sesuai dengan ketentuan,” balasnya lagi.
Lalu, ketika ditanya, apakah ijazah milik Calon Bupati, Anton Saragih yang namanya beda-beda dan Strata 1 (S1) belum teregistrasi menjadi temuan bagi Bawaslu Simalungun?
Charles justru balik bertanya. “Kata siapa itu temuan bg??? Apa urgensi ya kami pleno? Lah kok jadi abg pula yg lebih tau dengan ketentuan di lembaga kami?” tanya Carles.
Kembali, Charles bertanya, yang berbelit belit siapa bg? “Bukannya diawal sdh abg tanya terkait itu?” tanya Carles kembali seraya mengatakan dan sdh kami jawab bg Apakah kita harus balik ke awal lagi membahas itu?
Menurut Charles, semua ijazah kami dampingi kpu untuk verifikasi bg. Tidak ada pandang bulu. “Atau abg tanya juga kenapa kami tidak verfak ke batam untuk ijazah atas nama radiapoh dan azi pertama ke Semarang untuk S3 ya,” katanya.
“Intinya kami sdh menjalankan sesuai dengan prosedur bg. Dan itu semua kami pertanggung jawabkan kepada pimpinan kami,” imbuhnya.
Berita sebelumnya, Ijazah Strata 1 Fakultas Ekonomi Universitas Jayabaya milik Calon Bupati Simalungun, Anton Saragih belum teregistrasi di Dikti.
“Ya,” jelas Ketua KPU Simalungun, Johan Septiandana saat ditemui usai penetapan dan pencabutan nomor serta Deklarasi Kampanye Damai, Senin (23/9/2024).
Terungkap ijazah Strata 1 milik Calon Bupati Simalungin, Anton Saragih belum teregistrasi. Setelah KPU Simalungun melakukan verifikasi faktual ke Dikti.
“Kalau di Dikti itu tahun 88 belum teregistrasi. Itu keterangan dari Dikti. Lalu, Dikti menyarankan ke Universitas Jayabaya. Itu makanya kami ke Jayabaya lagi,” jelasnya.
Lalu, saat ditanya, kenapa sampai sekarang belum teregistrasi? Johan justru mengatakan, tanya ke Diktilah. “Makanya, kalau abang nanya itu kenapa belum teregistrasi, abang nanyanya ke Dikti. Kapasitas Dikti yang menjawab itu,” katanya seraya menambahkan untuk S1-S3 telah diverifikasi faktual ke Dikti.
Verifikasi faktual dilakukan KPU Simalungun ke Dikti, sekitar dua minggu lalu. “11 September 2024,” ungkap Faizal Hamzah selaku Divisi Teknis pada KPU Simalungun menimpali.
Ironisnya, yang ditemui di Dikti. KPU Simalungun tidak mengetahui siapa nama pegawai pemberi penjelasan saat verifikasi faktual atas ijazah Cabup Anton.
“Yang menerangkan itu pegawainya. Kita gak tau siapa namanya. Dari Universitasnyalah di Dikti sesuai regionalnya. Tapi, seluruh dokumen sudah ada,” ucapnya sembari menambahkan saat ke Dikti bersama Bawaslu Simalungun.
Sementara, Charles Munthe selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Simalungun melalui pesan singkat, Senin (23/9/2024) sekitar jam 19.07 WIB, menyampaikan terkait ijazah S1 Anton kami sudah verfak ke Jakarta Universitas Jayabaya.
“Dan, betul beliau lulusan S1 Fakultas Ekonomi dari Jayabaya. Kenapa ijazahnya belum terinput ke Dikti, dikarenakan Anton angkatan 1988 dan pada saat itu belum komputerisasi,” balasnya sembari menambahkan membuat LHP. (di)
Discussion about this post